REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Masyarakat, pelaku usaha dan pejabat harus dapat mengubah cara berpikir (mindset) dalam menghadapi pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), sehingga bisa mengambil manfaat dari penerapan MEA tersebut.
"Tanpa mengubah cara berpikir maka sudah dapat dipastikan Indonesia bukannya mendapat keuntungan dari MEA, justru akan mendapat kerugian," kata Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana, Senin (8/2).
Ia mencontohkan Kusrin yang harus menghadapi proses hukum karena TV hasil rakitannya tidak ber-SNI atau Rompi anti kanker Dr Warsito yang dipermasalahkan.
Seharusnya mereka-mereka ini mendapat bimbingan dari pemerintah sehingga menjadi wirausaha yang tangguh, bukan sebaliknya malah dikejar-kejar dari segi hukum dan perizinan.
"Pemerintah harus mengalokasikan dana yang memadai bagi penempaan sumber daya manusia yang tidak terbatas di kota-kota besar tetapi juga di daerah-daerah terpencil," katanya.
Dia mengatakan dalam tiga dasawarsa terakhir pasar dan tempat berproduksi telah menjadi sumber konflik antarnegara. Agar sebuah negara mampu bersaing dengan negara lain yang lebih besar maka negara tersebut melakukan integrasi ekonomi."
"Integrasi ekonomi merupakan keniscayaan bagi negara-negara yang harus berhadapan dengan negara besar," ujarnya.