REPUBLIKA.CO.ID, MANGUPURA -- Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Badung, Bali, mencatat 187,35 hektare sawah milik warga masyarakat sudah diasuransikan supaya tidak terlalu merugi bila mengalami gagal panen.
"Jumlah itu yang tercatat sejak Januari hingga September 2015," kata Kabid Produksi Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Badung, Wayan Wirta, Selasa (2/2).
Ia menargetkan lahan pertanian seluruhnya yang diasuransikan seluas 1.300 hektare, dan akan berusaha merealisasikannya pada tahun 2016. Wayan Wirta mengatakan, untuk mengikuti program asuransi, petani hanya dikenakan premi 20 persen dari Rp110 ribu, dan sisanya ditanggung pemerintah.
"Apabila petani mengalami gagal panen mencapai 75 persen dari luas lahan yang didaftarkan asuransi itu, maka petani mendapatkan klaim Rp6 juta per satu hektare lahan," ujarnya.
Namun, apabila gagal panen hanya 75 persen ke bawah, tidak dapat diklaim. Wayan menyatakan akan mengajukan ke pemerintah pusat agar klaim ini dapat diambil petani apabila mengalami gagal panen di atas 60 persen. Ia menerangkan, dari 187,35 hektare yang telah terdaftar asuransi itu, total premi yang sudah terbayarkan mencapai Rp674.600 dan Rp26,4 juta ditanggu APBD pemerintah.
"Untuk saat in belum ada petani di Badung yang gagal panen. Daerah yang menerima klaim asuransi itu beberapa waktu lalu Desa Balangan Kecamatan Mengwi, dan Kecamatan Petang," ujarnya.