Senin 01 Feb 2016 06:22 WIB

Perusahaan Migas Diberi Kelonggaran Perpanjangan Kontrak

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)
Foto: AP PHOTO
Ladang pengeboran migas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan akan memberikan sejumlah insentif untuk pengusaha migas. Pemberian insentif ini menyusul adanya permintaan dari kalangan pengusaha karena harga minyak dunia yang anjlok. 

Deputi Bidang Koordinator Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus belum memastikan kapan dan bagaimana pelaksanaan insentif untuk perusahaan migas. 

"Setahu saya kementerian ESDM sudah memberikan kelonggaran perpanjangan kontrak kerja sama kepada perusahaan minyak," kata dia pada Ahad (31/1). Pemberian kelonggaran tersebut dengan syarat perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement