REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyatakan akan memberikan sejumlah insentif untuk pengusaha migas. Pemberian insentif ini menyusul adanya permintaan dari kalangan pengusaha karena harga minyak dunia yang anjlok.
Deputi Bidang Koordinator Fiskal dan Moneter Kementerian Koordinator Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus belum memastikan kapan dan bagaimana pelaksanaan insentif untuk perusahaan migas.
"Setahu saya kementerian ESDM sudah memberikan kelonggaran perpanjangan kontrak kerja sama kepada perusahaan minyak," kata dia pada Ahad (31/1). Pemberian kelonggaran tersebut dengan syarat perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya.
Advertisement