Kamis 28 Jan 2016 21:14 WIB

Bukti Pemerintah Panik Soal Kebijakan Sapi Impor

Rep: Sonia Fitri/ Red: Achmad Syalaby
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas menurunkan sapi impor asal australia di Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (2/9).Republika/Edwin Dwi Putranto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Bincang-Bincang Agribisnis (BBA) sekaligus Ketua Pelaksana Harian Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) Yeka Hendra Fatika melihat Pemerintah Indonesia saat ini hobi menetapkan "kebijakan panik" soal sapi impor.

Hasil dari kebijakan panik tersebut yakni keluarnya keputusan soal pembukaan gerbang impor sapi dari negara mana pun, termasuk dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Ini kebijakan yang baru saja dikeluarkan, jadi otomatis belum ada persiapan," kata dia, Kamis (28/1). Ia khawatir, kebijakan tersebut tidak melewati kajian jangka panjang, pun tidak dikaji secara komprehensif. 

Impor sapi dari negara belum bebas PMK membuka peluang masuknya penyakit itu. Memang dampaknya tidak akan terasa hari ini, tapi 20-30 tahun mendatang. Ia mempertanyakan pemerintah yang seolah tutup mata terkait hal tersebut. Ia mendengar kabar PMK diindikasi telah ada di kawasan Tangerang, menimpa ternak babi. Tapi seolah tidak ada tindak lanjut hingga detik ini. 

Urusan kebijakan panik juga menimpa Kapal Ternak Camara Nusantara I. Mentan pada akhir 2015 lalu menjanjikan pengiriman sapi dari NTT ke Jakarta dengan jumlah tertentu sebulan dua kali. Namun nyatanya hal tersebut gagal terealisasi.

Hal tersebut diakibatkan perencanaan yang mentah, pengumpulan informasi yang tidak akurat serta longgarnya mekanisme pengawasan.  

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement