Rabu 02 Aug 2023 21:45 WIB

Mentan Siap Tolak Impor Sapi dari Negara dengan Penyakit LSD

LSD ditemukan di Australia yang merupakan pengimpor sapi utama Indonesia.

Pedagang merawat sapi di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriksa 22.695 ekor hewan kurban di tempat penampungan yang tersebar di lima wilayah Jakarta guna menjamin kesehatan hewan kurban terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pedagang merawat sapi di Tempat Penampungan Hewan Kurban (TPnHK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). Dinas KPKP DKI Jakarta telah memeriksa 22.695 ekor hewan kurban di tempat penampungan yang tersebar di lima wilayah Jakarta guna menjamin kesehatan hewan kurban terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Lumpy Skin Disease (LSD).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Syarul Yasin Limpo menyatakan kesiapannya untuk menutup impor sapi jika ditemukan penyakit kulit Lumpy Skin Disease (LSD) dari negara yang bersangkutan.

"Kalau memang dari sana sumbernya, ya dari mana saya enggak perlu bilang negaranya kan? Kita harus berani stop karena itu tidak boleh dimakan," kata Mentan Syahrul saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga

Mentan mengatakan penanganan kasus penyakit kulit LSD pada sapi serupa dengan antraks yang harus dibasmi dengan membakar dan menanam bangkai sapi yang terkena penyakit itu. Berbeda dengan penyakit mulut dan kuku yang sejumlah bagian dapat dikonsumsi, untuk kasus penyakit LSD, manusia sama sekali tidak boleh mengonsumsi daging sapi yang terkena LSD.

Oleh karena itu, Mentan pun membentuk gugus tugas dengan mengerahkan petugas Puskeswan untuk meninjau rumah pemotongan hewan (RPH) setiap minggunya.

"Saya kira LSD (kasus) baru lagi, kita cek tapi siapa pun akan rugikan kita, kita akan stop. Enggak boleh," kata Syahrul.

Temuan penyakit LSD pada 13 sapi impor dari empat peternakan di Australia bermula dari hasil pemeriksaan dokumen dan fisik di atas kapal oleh petugas Karantina Pertanian Tanjung Priok, di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 25 Mei hingga 26 Juli 2023.

Petugas memberikan tanda khusus pada sapi-sapi impor yang menunjukkan gejala klinis untuk selanjutnya dilakukan pengambilan sampel sesaat setelah bongkar dari alat angkut.

Lalu pada 12 Juli, Badan Karantina Pertanian (Barantan) mulai menyurati pemerintah Australia melalui Department Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) untuk menginvestigasi temuan LSD tersebut.

Barantan pun memberikan waktu 60 hari atau hingga 12 September 2023 kepada pemerintah Australia, sebelum memutuskan untuk berhenti menerima impor sapi dari benua tersebut menyusul temuan sapi yang terdeteksi secara klinis terserang penyakit Lumpy Skin Diseases (LSD).

Dalam rentang waktu 60 hari tersebut, Kementan tidak menutup seluruh impor sapi dari Australia melainkan hanya menghentikan sementara impor dari 4 peternakan yang diduga kuat menjadi asal penularan penyakit yang dicirikan dengan benjolan pada kulit sapi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement