REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Mandiri meminta regulator untuk memasukkan e-money dalam dana pihak ketiga (DPK). Insentif bagi perbankan ini dimaksudkan untuk mendukung kampanye mengurangi penggunaan uang tunai atau less cash society dengan pengguna uang elektronik.
"Ke depan dengan meningkatnya penggunaan uang elektronik, kami minta regulator memasukkan e-money dalam kategori dana pihak ketiga (DPK)," kata Senior EVP Transaction Banking Mandiri Rico Usthavia Frans di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (22/1).
Saat ini, kata Frans, uang elektronik tidak masuk dalam kategori DPK. Namun, menurutnya, itu termasuk kewajiban yang harus disegerakan.
"Sekarang masih jadi liabilitas yang harus disegerakan,"ujarnya.
Dengan memasukkan uang elektronik dalam kategori DPK, kata Frans, akan mendorong perbankan untuk menggalakkan transaksi elektronik. Sehingga, akan mewujudkan less cash society.
"Namun, harus didorong penggunaannya hingga micro payment," ujarnya.