Jumat 22 Jan 2016 14:40 WIB

Pengamat Nilai Ada yang Salah dalam Pembangunan Kereta Cepat

Rep: Sonia Fitri/ Red: Teguh Firmansyah
Batu prasasti kereta cepat yang ditandatangani Presiden Jokowi.
Foto: Ist
Batu prasasti kereta cepat yang ditandatangani Presiden Jokowi.

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA--Ketidakhadiran Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan dalam acara peletakkan batu pertama pembangunan Kereta Cepat Koridor Jakarta-Bandung dinilai ganjil. Tingkah tersebut dianggap sebagai penegasan bahwa praktik penggodokan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan perizinan lainnya yang terburu-buru.

"Apalagi absennya Menteri Jonan di Groundbreaking karena sedang mengurus izin pembangunan," kata Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf kepada Republika.co.id, Jumat (22/1).

Sejak awal ia melihat prosedur perizinan yang ditempuh untuk proyek kereta cepat super ajaib kecepatan waktunya. Menteri Jonan lantas menegaskan hal tersebut dengan menyatakan sedang mengurus izin pembangunan bertepatan dengan hari groundbreaking. Padahal seharusnya izin tersebut dilakukan jauh-jauh hari. 

Seperti diketahui, Menhub Jonan menyatakan absen dari acara peletakan batu pertama kereta cepat di Cilakong Wetan karana harus fokus menuntaskan aspek perizinan. Agar pembangunan bisa segera dilaksanakan tidak hanya groundbreaking saja. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam rilis dari Staf Khusus Menhub Hadi Musthofa Djuraid.

PT Kereta Cepat Indonesia Cina sudah mengantongi izin trase dari Menhub sehingga bisa melaksanakan groundbreaking. Namun umtuk pembangunannya harus memperoleh Izin Pembangunan.

Izin Pembangunan bukan izin administratif, namun merupakan evaluasi teknis rancang bangun dan analisis aspek keselamatan prasarana kereta api. "Masih ada hal teknis yg belum dipenuhi PT Kereta Cepat Indonesia Cina sehingga belum semua perizinan bisa dikeluarkan," tulis pernyataan tersebut.

Baca juga, Fokus Tuntaskan Perizinan Menhub Jonan tidak Bisa Hadiri Groundbreaking.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement