Kamis 21 Jan 2016 09:18 WIB

Groundbreaking Kereta Cepat Berpotensi Melanggar Undang-Undang

Rep: Sonia Fitri/ Red: Nidia Zuraya
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.
Foto: Setkab
Kereta cepat yang rencananya dibangun untuk jalur Jakarta-Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analisis dampak lingkungan (Amdal) dan penyesuaian rencana tata ruang dan wilayah menjadi syarat wajib ketika proyek infrastruktur dimulai. Termasuk ketika memulai pembangunan mega proyek kereta cepat atau high speed train (HST) Jakarta-Bandung sepanjang 142 kilometer. 

"Ini jelas sangat terburu-buru dan akan banyak ketidakpastian nantinya," kata Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga, Kamis (21/1). 

Pelaksanaan pemasangan tiang pancang (groundbreaking) dengan mengabaikan penyesuaian rencana tata ruang dan wilayah juga akan membuat pemerintah melakukan pelanggaran UU ganda. Yakni, melanggar UU no 27/2007 tentang penataan ruang dan UU 23/2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

(Baca: Ini Dampak Positif dan Negatif Pembangunan Kereta Cepat)

Presiden, lanjut dia, seharusnya memberi contoh kepatuhan terhadap UU yang telah dibuat sendiri dan tidak melanggarnya hanya karena ingin melakukan percepatan infrastruktur. Pelanggaran tersebut akan menjadi contoh buruk bagi pemerintah daerah. Amdal proyek tersebut juga harus dikaji ulang, karena dipastikan izi Amdal yang sekarang abal-abal. "Bisa jadi Amdal ini hanya formalitas aja," ujarnya.  

Pada hari ini, Kamis (21/1), Presiden diagendakan meresmikan groundbreaking pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di kawasan PT Perkebunan Nusantara VIII Walini Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. 

Dalam peresmian, nantinya Presiden didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera) Basuki Harimuljono, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Sejumlah pejabat daerah dan pengusaha Cina juga hadir dalam acara tersebut.

Baca juga: Jokowi Diminta Tunda Proyek 'Ngebet' Kereta Cepat

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement