Rabu 20 Jan 2016 13:14 WIB

Empat Bank BUMN Biayai Tagihan BPJS Kesehatan di Faskes Swasta

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta BPJS di Kupang, NTT, Kamis (14/1).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan pelayanan kepada peserta BPJS di Kupang, NTT, Kamis (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPJS Kesehatan melakukan kerja sama Pembiayaan Tagihan Fasilitas Kesehatan Mitra BPJS Kesehatan (Supply Chain Financing) dengan empat Bank BUMN mitra kerja yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Kerja sama ini dilakukan guna meningkatkan kemudahan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta pemanfaatan jasa dan produk juga layanan perbankan.

Plt. Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan, Program Pembiayaan Tagihan Faskes mitra BPJS Kesehatan merupakan program pembiayaan oleh bank yang khusus diberikan kepada Faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambil alihan invoice sebelum jatuh tempo pembayaran. Pembayaran tagihan pelayanan kesehatan fasilitas kesehatan (Faskes) ini khususnya untuk faskes tingkat lanjutan swasta.

Kondisi saat ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku, kata Fachmi, BPJS Kesehatan melakukan pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari setelah berkas lengkap. Namun, melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga cashflow dari rumah sakit, pihaknya pun melakukan kerja sama dengan empat bank mitra BPJS Kesehatan untuk menawarkan program SCF ini.

"Dengan harapan likuiditas dari faskes khususnya faskes swasta tetap terjaga, serta memastikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan tetap berjalan, sambil menunggu verifikasi tagihan dari BPJS Kesehatan selesai,” ujar Fachmi Idris, di Kantor BPJS Kesehatan Jakarta, Rabu (20/1).

Sesuai dengan peraturan yang ada, BPJS Kesehatan berkewajiban membayar tagihan faskes tingkat lanjutan maksimal N+15 hari sejak dokumen klaim diterima lengkap sesuai Pasal 38 Perpres Nomor 12 Tahun 2013. Faskes tingkat lanjutan dalam hal ini rumah sakit, membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan segera untuk belanja obat, alat medis, jasa medis, dan operasional lainnya.

“Mudah-mudahan SCF ini dapat segera kita realisasikan agar pembayaran tagihan faskes dapat dilakukan tepat waktu, dan likuiditas keuangan Faskes tingkat lanjutan dapat terjaga,"ujar Fachmi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement