Selasa 12 Jan 2016 19:09 WIB

Pemerintah akan Tingkatkan Keterampilan TKI

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.
Foto: Antara
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) perlu mendapatkan peningkatan keterampilan dan terobosan. Hal ini untuk mengubah wajah TKI di luar negeri agar tidak sekadar bekerja menjadi sopir dan pembantu rumah tangga.  

Nusron menjelaskan, tenaga kerja informal Indonesia saat ini berjumlah 55 persen dan tenaga kerjaa formal sekitar 45 persen. Tenaga kerja informal memiliki kontrak lagsung dengan individu seperti sopir dan pembantu rumah tangga, sedangkan tenaga kerja formal mempunyai kontrak dengan perusahaan dan biasanya bergerak di sektor manufaktur maupun kapal pesiar.

"Targetnya dalam dua tahun kami diminta agar membuat angka pekerja informal menjadi nol persen, sementara pekerja informal rata-rata lulusan SD dan SMP. Sehingga mau nggak mau harus ada up skill dan up grade," ujar Nusron di Jakarta, Selasa (12/1).

Nusron menjelaskan, salah satu pola peningkatan skill bagi tenaga kerja informal akan diberikan jenis profesi baru yakni housing services seperti yang ada di Jepang. Profesi housing services memiliki level di bawah hospitality hotel dan di atas pembantu rumah tangga.

Profesi housing services biasanya melakukan pekerjaan rumah tangga namun tidak menginap dan dibayar per jam. Dengan peningkatan skill tersebut, maka diharapkan dapat mengubah wajah TKI di dunia global.

"Peningkataan skill tenaga kerja informal biasanya dibutuhkan waktu antara dua bulan sampai enam bulan, tergantung kemampuannya," kata Nusron.

Nusron mengatakan, dalam satu tahun BNP2TKI telah melatih 15 ribu tenaga kerja. Saat ini tercatat ada 93 ribu TKI yang bekerja di Los Angeles di bidang welder dan jasa di restoran. Selain itu, di New York terdapat 29 ribu TKI di bidang perawat, welder, dan galangan kapal. Menurut Nusron, penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat memperluas jaringan TKI di luar negeri dan mempromosikan jasa tenaga kerja Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement