REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (15/5/2025), mengalami penurunan sebesar Rp 20.000 setelah sehari sebelumnya naik tipis Rp 2.000. Kini, harga emas menjadi Rp 1.866.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.886.000.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan juga turun menjadi Rp 1.713.000 per gram. Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Berikut rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (15/5/2025):
0,5 gram: Rp 983.000
1 gram: Rp 1.866.000
2 gram: Rp 3.672.000
3 gram: Rp 5.483.000
5 gram: Rp 9.105.000
10 gram: Rp 18.155.000
25 gram: Rp 45.262.000
50 gram: Rp 90.445.000
100 gram: Rp 180.812.000
250 gram: Rp 451.765.000
500 gram: Rp 903.320.000
1.000 gram: Rp 1.806.600.000
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga diberlakukan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22.