REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, ada tiga langkah yang harus dilakukan pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi.
Yustinus mengatakan, langkah pertama pemerintah harus memperbaiki koordinasi kelembagaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Otoritas Jasa Keuangan.
"Hal ini diperlukan untuk mendapatkan data keuangan secara efektif," kata Yustinus kepada Republika.co.id, Senin (11/1).
Selain itu, kata Yustinus, pemerintah harus bisa memperbaiki regulasi sehingga mendukung pemungutan pajak orang pribadi. Hal itu misalnya dengan memperbaiki akses data ke perbankan dan pelaporan data ke Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan langkah terakhir adalah dengan memperluas withholding tax atau pajak yang dipotong oleh pihak ketiga atas penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan sekaligus menyetorkannya ke kas negara.
"Perluasannya bisa dilakukan dengan pemotongan pajak atas konsumsi kelompok kaya dengan tarif lebih rendah supaya lebih fair," ujarnya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, salah satu fokus pemerintah dalam perpajakan pada tahun ini adalah menggenjot penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi. Selama ini, penerimaan pajak masih didominasi oleh pajak badan atau perusahaan.
Baca juga: Pemerintah Gunakan Tiga Jurus Genjot Penerimaan Pajak 2016