REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Syarif Burhanuddin menyebut, saat ini pelaksanaan konsep hunian berimbang belum banyak dilaksanakan oleh para pengembang.
Padahal konsep tersebut merupakan salah satu kunci pengurangan backlog yang diperkirakan berjumlah 13,5 juta unit, berdasarkan konsep kepemilikan. "Pemerintah daerah (Pemda) menjadi penentu keberhasilan dan realisasi kebijakan hunian berimbang," kata dia, Ahad (10/1).
Menurut Syarif, saat ini pengembang lebih banyak membangun rumah komersial karena keuntungan yang lebih besar. Maka dari itu peran Pemda sangat penting untuk dapat mendukung kebijakan hunian berimbang.
“Kunci utamanya adalah Pemerintah Daerah. Karena izin IMB dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Backlog saat ini sebesar 13,5 juta unit, sekitar 60 persennya merupakan kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemda juga diharapkan dapat segera membuat perda untuk mendukung Undang-undang yang mengatur hunian berimbang, sebagaimana diamantkan peratran perundang-undangan.