REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menilai regulasi bidang teknologi informasi dan komunikasi saat ini telah memadai guna menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
"Tidak perlu regulasi khusus, regulasi kita memadai saat ini," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/1).
Ia mengatakan, Indonesia siap menghadapi pasar tunggal ASEAN. Menurutnya, Indonesia telah melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna menghadapi MEA. Langkah itu antaranya dengan menggelar sertifikasi nasional bagi sumber daya manusia di bidang teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Sertifikasi tersebut akan meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Untuk itu, pada Desember 2015 lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika menyerahkan sertifikat lisensi kepada lima lembaga sertifikasi profesi bidang komunikasi dan informatika serta satu panitia tempat uji kompetensi. Selain itu, pemerintah juga akan terus mendorong sektor industri TIK seperti e-commerce dalam negeri, industri permainan (game), dan industri berbasis TIK lainnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menyatakan, Indonesia tidak perlu takut untuk bersaing dan berkompetisi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN. Menurut Presiden, justru banyak negara-negara ASEAN yang takut dengan Indonesia dalam pasar bebas tingkat ASEAN tersebut.
Sementara itu, MEA akan mengintegrasikan pasar dari negara anggota ASEAN. Ke sepuluh anggota negara ASEAN Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam.