Rabu 30 Dec 2015 21:53 WIB

Perpres Listrik 35 Ribu Megawatt Dikebut

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Listrik
Listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) mengenai percepatan pembangunan ketenagalistrikan. Perpres ini pada intinya akan memberi keleluasaan serta kewenangan kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mempercepat program pembangunan pembangkit listrik 35 ribu mega watt (MW).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan, ada beberapa poin yang dicantumkan dalam draf sementara Perpres. Pertama, kata dia, pemerintah tidak akan mengambil seluruh dividen yang diberikan oleh PLN.

"Sebagian dialokasikan untuk investasi pembangkit listrik," kata Sudirman seusai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (30/12).

Selain pengurangan dividen, pemerintah juga memastikan akan terus memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada PLN. PMN ini dianggap penting untuk menambah modal PLN dalam menyediakan energi listrik di Tanah Air.

Sudirman menambahkan, PLN juga akan ditugaskan untuk membeli listrik yang berasal dari energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE).

"Akan ada badan usaha khusus yang membeli energi terbarukan ini. Bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan PLN," ujar Sudirman.

Sudirman mengatakan, pembelian sumber energi listrik dari energi terbarukan harus dilakukan oleh badan khusus atau anak perusahaan PLN karena energi terbarukan diprediksi akan lebih mahal. Sehingga, subsidi energi terbarukan bisa disalurkan melalui chanel yang tepat.

Menurut Sudirman, Perpres percepatan pembangunan ketenagalistrikan ini sudah hampir final. Rencananya, Perpres ini akan disampaikan ke Sekretariat Kabinet pada Kamis (31/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement