Selasa 29 Dec 2015 16:58 WIB

OJK Siapkan Regulasi Kelembagaan Dana Pensiun Syariah

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (ketiga kiri) dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok (kedua kanan) memberi ke
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani (tengah) bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris (ketiga kiri) dan Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok (kedua kanan) memberi ke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi kelembagaan dana pensiun syariah.

Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu fokus untuk mengatur dana pensiun syariah. Pengaturan dilakukan karena aset dana pensiun syariah masih kecil dan belum masuk statistik IKNB syariah.

Pengaturan kelembagaan dana pensiun syariah ini rencananya dibuat POJK. Saat ini, OJK masih mempertimbangkan bentuk kelembagaan dana pensiun syariah berupa perusahaan dan unit usaha syariah serta bentuk investasinya. Apalagi, dana pensiun berbeda dengan asuransi. Aturan ini diharapkan bisa rampung pada 2016.

''Yang sedang fokus dibahas adalah anuitas, termasuk fatwa anuitas dari Dewan Syariah Nssional MUI,'' kata Muchlasin kepada Republika.co.id, belum lama ini.

Dari survei yang dilakukan OJK, minat pekerja menggunakan dana pensiun syariah terbilang tinggi, 74 persen. Selain edukasi, strategi yang dilakukan OJK juga pada fasilitasi penyediaan produk yang menyesuaikan fatwa syariah DSN MUI.

Baca juga: Sektor Kelistrikan Dominasi Rencana Investasi

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement