REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi kelembagaan dana pensiun syariah.
Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah Moch Muchlasin mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu fokus untuk mengatur dana pensiun syariah. Pengaturan dilakukan karena aset dana pensiun syariah masih kecil dan belum masuk statistik IKNB syariah.
Pengaturan kelembagaan dana pensiun syariah ini rencananya dibuat POJK. Saat ini, OJK masih mempertimbangkan bentuk kelembagaan dana pensiun syariah berupa perusahaan dan unit usaha syariah serta bentuk investasinya. Apalagi, dana pensiun berbeda dengan asuransi. Aturan ini diharapkan bisa rampung pada 2016.
''Yang sedang fokus dibahas adalah anuitas, termasuk fatwa anuitas dari Dewan Syariah Nssional MUI,'' kata Muchlasin kepada Republika.co.id, belum lama ini.
Dari survei yang dilakukan OJK, minat pekerja menggunakan dana pensiun syariah terbilang tinggi, 74 persen. Selain edukasi, strategi yang dilakukan OJK juga pada fasilitasi penyediaan produk yang menyesuaikan fatwa syariah DSN MUI.
Baca juga: Sektor Kelistrikan Dominasi Rencana Investasi