REPUBLIKA.CO.ID, MANGUPURA -- Penerapan pajak secara online di Kabupaten Badung, Bali, perlu adanya pengawasan ketat dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk mencegah hacker yang mengacaukan program dan sistem pelayanan tersebut.
Anggota DPRD Badung dari Fraksi Demokrat I Nyoman Oka Widianta mengatakan upaya itu dilakukan agar tidak merugikan negara dan menambah beban pemerintah.
"Dalam implementasinya, kami mengingatkan agar sedini mungkin dapat diantisiapsi hal-hal tersebut, khusunya dalam pelaksanaan pajak online," kata I Nyoman Oka, Senin (28/12).
Menurut dia, dalam mencegah hal itu, perlu alat kontrol detektor data yang mampu mendeteksi sumber-sumber kebocoran pajak.
"Kami berharap upaya itu dapat dilakukan meskipun harga alat itu terbilang mahal, namun saya yakin Pemkab Badung mampu mengupayakan itu," ujarnya.
Dalam sidang paripurna yang mengagendakan pandangan umum (PU) fraksi-fraksi DPRD Badung terhadap tiga ranperda, Fraski Demokrat menerima disahkannya ranperda tersebut.
Tiga Ranperda itu yakni, Ranperda Produk Hukum Desa, Ranperda tentang Sistem Pajak Online Daerah dan Ranperda tentang Bangunan Gedung.
"Saya sependapat dan menerima ketiga ranperda tersebut disahkan menjadi peraturan daerah setelah dievaluasi Gubernur maupun di Kemendagri, kususnya terhadap ranperda tentang sistem online pajak daerah," ujarnya.