Senin 28 Dec 2015 17:02 WIB

Dua Faktor Penentu Revisi Target Penerimaan Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Penerimaan pajak
Foto: Bismo/Republika
Penerimaan pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro belum memiliki rencana untuk merevisi target pajak dalam APBN 2016. Menurut Bambang, ada dua faktor yang bisa menentukan diperlukan atau tidaknya revisi target pajak tahun depan.

Bambang mengatakan, faktor pertama adalah realisasi penerimaan pajak tahun ini. Realisasi ini penting untuk menghitung seberapa besar persentase kenaikan target pajak tahun depan.

"Kita lihat dulu dari pajak sampai akhir tahun ini," kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (28/12).

Faktor lainnya, kata Bambang, adalah mengenai pengesahan RUU Pengampunan Pajak. Ini penting mengingat salah satu upaya andalan pemerintah dalam mengejar target pajak tahun depan adalah menerapkan program pengampunan pajak.

Dalam APBN 2016, target pajak ditetapkan Rp 1.360 triliun. Angka itu memang hanya naik 5 persen jika dibandingkan target pajak tahun ini. Namun, jika dibandingkan dengan proyeksi realisasi penerimaan pajak tahun ini yang diperkirakan hanya Rp 1.100 triliun, terjadi kenaikan sekitar 19 persen.

Baca juga: Pendapatan Pajak Tembus Rp 1.000 Triliun, Ini Tanggapan Menkeu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement