REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang pada tahun 2015 menerima aduan nasabah sebanyak 131 kasus. Dari 131 itu 80 persennya sudah diselesailan, sedangkan 20 persennya berlanjut ke ranah hukum.
"Ada juga permintaan informasi dan konsultasi sebanyak 45 kali dan kita masukkan dalam kategori pengaduan masyarakat," kata Kepala OJK Malang, Indra Krisna Indra, Kamis (17/12).
Indra mengatakan 53 pengaduan berasal dari industri perbankan dengan jenis pengaduan terdiri dari kredit, kartu kredit, dan rekening. Sementara dari Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB) pengaduan yang disampaikan terkait asuransi, multifinance, dan dana pensiun.
Indra mengatakan OJK adalah fasilitator yang memfasilitasi antara lembaga terkait dengan masyarakat. Nilai sengketa keuangan harus dibawah Rp 500 juta. Indra mengatakam, ada pengaduan masyarakat yang tidak bisa diproses oleh OJK. Karena, fungsi fasilitator OJK bisa dilakukan sepanjang pengaduan tersebut belum diproses oleh pihak lain.
"OJK tidak bisa melakukan fungsi fasilitator apabila pengaduannya sudah ditangani oleh pihak lain," tuturnya.
Pembatasan sengketa keuangan dibawah Rp 500 juta ini dengan asumsi, pihak yang bersengketa dengan nilai di atas Rp 500 juta telah mampu membayar pihak ketiga untuk penyelesaian masalah. Indra mengatakan jasa fasilitator yang dilakukan OJK untuk nilai sengketa dibawah Rp 500 juta tanpa dipungut biaya.
Indra mengatakan, sepanjang 2015, OJK telah membuka banyak jalur informasi terkait kegiatan lembaga keuangan baik melalui sosialisasi kemasyarakat ataupun membuka hotline number untuk konsultasi produk keuangan. Karena menjadi agenda utama OJK, pasalnya sampai saat ini literasi mengenai keuangan masih sangat kecil, hanya 21 persen.
Bagi masyarakat, lembaga keuangan identik dengan perbankan. Dari 21 persen itu, 90 persennya hanya mengenal perbankan. Efek yang ditimbulkan dari rendahnya literasi keuangan, berakibat banyaknya penipuan dan investasi bodong.
"Produk keuangan lain seperti sekuritas sangat sedikit yang mengetahuinya," kata Indra.