Jumat 11 Dec 2015 15:05 WIB

Kemenkeu Setuju Pemda Pinjam Dana Bank untuk Belanja Daerah

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara menyampaikan kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia di sela Forum Internasional Pembangunan Ekonomi dan Kebijakan Publik di Nusa Dua, Bali, Jumat
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kanan) bersama Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara menyampaikan kebijakan ekonomi pemerintah Indonesia di sela Forum Internasional Pembangunan Ekonomi dan Kebijakan Publik di Nusa Dua, Bali, Jumat

REPUBLIKA.CO.ID,Pemda Boleh Pinjam Uang ke Bank

NUSA DUA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah daerah diperbolehkan meminjam uang ke bank untuk memenuhi kebutuhan belanja apabila pendapatan daerahnya tidak tercapai.

"(Pemda pinjam uang ke bank) Itu adalah hal biasa," kata Bambang di Nusa Dua, Bali, Jumat (11/12).

Pemerintah daerah bisa melakukan pinjaman baik itu berbentuk pinjaman jangka pendek hingga jangka panjang. Meski begitu, kata Bambang, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemda sebelum mengajukan pinjaman ke bank. "Tentu ada indikator-indikator yang harus terpenuhi," ujar dia.

Pernyataan Bambang tersebut menjawab mengenai adanya rencana dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk meninjam uang kepada bank. Pinjaman itu dibutuhkan untuk menutupi kebutuhan belanja karena penerimaan pendapatan Pemkab Bojonegoro tidak akan mencapai target.

Berdasarkan informasi dari situs Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, pemerintah daerah memang diperbolehkan melakukan pinjaman ke bank. Hal ini bahkan telah diatur dalam UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam UU tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dan  memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi pemerintah daerah, pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman.

Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi pemda sebelum mengajukan pinjaman ke bank. Pertama, Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya. Penerimaan umum APBD tahun sebelumnya adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.

Kedua, pemda harus memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah. Nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) paling sedikit 2,5.

Persyaratan ketiga, pemda wajib mendapatkan persetujuan dari DPRD apabila pinjaman yang diajukan merupakan pinjaman jangka menengah dan panjang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement