REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah meluncurkan paket kebijakan ekonomi tahap VII, Jumat (4/12) sore. Dalam paket kali ini, pemerintah membuat kebijakan yang dapat membuka akses keuangan bagi pedagang kaki lima.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan akan segera mengeluarkan peraturan menteri (Permen) tentang penggunaan tanah negara untuk pedagang kaki lima. Pedagang yang telah mendapat izin menempati tanah negara dari pemerintah daerah setempat, selanjutnya akan diberikan surat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lima tahun.
"HGB itu bisa menjadi agunan ke pihak perbankan," ucap Ferry di Kantor Presiden.
Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memberikan akses keuangan pada pedagang kaki lima yang menggunakan HGB sebagai jaminan.
"Saya kira ini menegaskan bahwa sebenarnya sertifikat dalam kontes reforma agraria itu memiliki nuansa akses hukum, akses perbankan," katanya.
Ferry menuturkan, saat ini sudah ada 34 daerah yang siap mengikuti program HGB untuk pedagang kaki lima tersebut. Program ini selanjutnya akan segera diluncurkan di Banten dalam waktu dekat.
Selain akses perbankan bagi pedagang kaki lima, paket kebijakan tahap VII juga berisi pengurangan pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelasakan, ada keringangan PPH pasal 21 bagi pegawai yang bekerja pada industri padat karya selama jangka waktu dua tahun.
"Nanti akan dievaluasi kalau dianggap perlu bisa diperpanjang. Dan ini melalui penerbitan peraturan pemerintah," ucap Darmin.
Namun, perusahaan padat karya yang berhak mendapat keringanan pajak itu hanya yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5.000 orang.