Selasa 01 Dec 2015 14:32 WIB

Pengenaan Pajak Smartphone Berpotensi Turunkan PDB

Smartphone. Ilustrasi.
Foto: BGR
Smartphone. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Kristiono mengatakan, pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap telepon pintar (smartphone) berpotensi menurunkan pendapatan domestik bruto (PDB) sebesar 0.25 persen.

Menurut Kristiono hal itu didasarkan kajian yang dilakukan oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitasa Indonesia (LPEM UI) terkait PPnBM untuk smartphone yang sempat diajukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pengenaan PPnBM pada smartphone akan berdampak pada menurunnya aktivitas perekonomian di sektor perdagangan dan industri kreatif. Hal ini juga akan menurunkan produksi pada sektor teknologi, informasi dan komunikasi, yang berdampak pada ekosistem ekonomi digital. 

"Dampaknya, penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut juga pada akhirnya menurun, dan berpotensi menciptakan pengangguran," ujarnya dalam peringatan ulang tahun Mastel ke-22 di Jakarta, Selasa (1/12).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement