REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Eddy Ganefo mengusulkan ada kemudahan bagi pekerja profesional dan pengusaha mikro yang berpenghasilan tidak tetap, di dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Di RUU ini saya belum melihat mereka yang berpenghasilan tidak tetap katakanlah pekerja profesional, seperti tukang becak, tukang panggul, perahu, atau pun tukang-tukang konstruksi yang berdasarkan ada borongan saja, itu saya lihat belum begitu diakomodir dalam UU ini," kata Eddy, usai Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat di Gedung DPR RI, Senin (30/11).
Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) ini berharap pengusaha mikro seperti tukang baso, pisang goreng, martabak, hingga tukang mi, diakomodir dalam RUU Tapera. Menurutnya, mereka merupakan kalangan pekerja yang tergolong mampu memiliki rumah. Namun, dalam pengajuan kepemilikan rumah mereka kerap terkendala administrasi lantaran tidak bank-able.
Bahkan, ada beberapa dari mereka pun yang terpaksa harus menemui langsung pihak pengusaha rumahnya. Untuk itu Eddy berharap DPR dapat menerima usulannya.
"Kita berharap sebelum ini disahkan, ada feedback kepada kami apa yang sudah kita berikan ini apakah masuk atau tidak. Nanti baru bisa kita beri penilaian apakah UU ini layak disahkan atau tidak," kata Eddy.
Poin lain yang diusulkan Eddy adalah soal pengawasan terhadap badan Tapera. Ia menekankan jika pengawasan terhadap Tapera ini harus ketat agar pelaksanaannya tidak menjadi bancakan para pemburu rente yang berebut duduk di kursi komisioner.
"Sebenarnya badan ini bagus sekali cuma kan UU-nya ini harus matang, harus diatur semua. Apa yang harus dia kelola, bagaimana dia bisa mengelola, siapa yang bisa mengelola, siapa yang mengawasinya, dan ini dibentuk untuk siapa, sumber daya dari mana itukan harus jelas. Karena tadi saya lihat pengawasannya itu dilakukan oleh BP Tapera, dan diawasinya oleh BP Tapera sendiri. Itu kan jeruk makan jeruk, bahaya," kata Eddy memaparkan.
Ia menegaskan, sepatutnya pelaksanaan Tapera diawasi komite yang membuat masukan dan kebijakan strategis lainnya, atau bisa juga dibuat badan lain.
"Pelaku asosiasi pun bisa saja dia diminta mengisi di kursi komite atau di komisioner juga seharusnya. Tapi tadi tidak ada. Itu hanya berkaitan dengan hukum, keuangan dan OJK. Bahkan itu bukan 'dan atau', tapi 'koma', itu kan artinya harus tiga-tiganya. Saya usulkan tadi 'dan atau', tapi ada satu tambahan mereka yang berpengalaman di penyediaan perumahan," tutur dia.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Maurin Sitorus sepakat dengan usulan Eddy tersebut. "Ini bagus usulan yang disampaikan pak Eddy. Kita menghendaki supaya para pekerja yang berpenghasilan tidak tetap itu terakomodir. Kalau itu sukarela yah nanti mereka (Tapera) juga acuhkan, pemerintah juga acuhkan, akhirnya ga tertangani," kata dia.