REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan proyeksi terburuk defisit anggaran bisa mencapai 2,7 persen terhadap PDB, bila penerimaan pajak tidak sesuai harapan.
"Itu 2,7 persen kalau worst case-nya," katanya di Jakarta, Jumat (27/11).
Menkeu mengatakan hal tersebut bisa terjadi dengan mempertimbangkan penerimaan pajak pada akhir tahun hanya mencapai kisaran 85 persen-87 persen atau jauh dari target dalam APBN-Perubahan Rp 1.294 triliun. Proyeksi penerimaan pajak tersebut telah mempertimbangkan shortfall dari pajak dan bea cukai yang maksimal mencapai Rp 180 triliun, karena berbagai alasan, salah satunya akibat turunnya harga komoditas dunia.
Solusi yang disiapkan agar defisit anggaran tidak makin melebar adalah dengan menambah pembiayaan melalui penerbitan surat utang maupun menarik pinjaman dari lembaga multilateral yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Kita menambah pembiayaan, sesuai dengan defisit. (Pinjaman) ini belum ditarik semua, tapi pokoknya sudah ada tambahan sesuai kebutuhan," ujar Menkeu.
Sebelumnya, defisit anggaran diperkirakan hanya melebar 2,23 persen terhadap PDB, dari proyeksi awal dalam APBN-Perubahan 2015 sebesar 1,9 persen terhadap PDB.