REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana untuk membatasi ruang gerak pedagang gas nakal. Praktik percaloan alokasi gas akan dipangkas dengan pemberlakuan Peraturan Menteri nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi.
Melalui aturan ini, pedagang gas yang berhak mendapat alokasi hanya yang memiliki infrastuktur gas, termasuk pipa. Itu pun pedagang harus langsung menjual gasnya ke konsumen rumah tangga, tidak boleh dijual ke sesama pedagang.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, kewajiban untuk memiliki infrastuktur gas diharapkan bisa mendorong pembangunan pipa yang memang sangat dibutuhkan.
"Tentang trader yang tidak memiliki fasilitas. Kita mendorong dengan adanya ini trader bisa memiliki fasilitas. Siapa pun yang berniaga di bidang gas akan bangun infrastruktur," ujar Wiratmaja, Kamis (26/11).
Meski demikian, Wiratmaja melanjutkan, pemerintah tidak menutup kesempatan pihak swasta untuk mendapat alokasi gas. Alokasi gas masih dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau pihak swasta. Syarat utamanya tetap harus memiliki infrastuktur gas dan menjual gasnya ke konsumen akhir.