REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu merealisasikan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak. Indonesia dinilai sudah memiliki kriteria untuk bisa menerapkan kebijakan tersebut.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Darussalam mengatakan, pengampunan pajak perlu dilakukan karena masih rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. Dalam hal kepatuhan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pajak saja, kata dia, persentasenya hanya 37 persen.
"Tax amnesty dibenarkan untuk dikeluarkan ketika tingkat kepatuhan wajib pajak di suatu negara rendah," kata Darussalam dalam acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/11).
Darussalam meyakini pengampunan pajak akan memperluas basis pajak Indonesia. Kalau hanya mengandalkan program seperti biasanya, Ditjen Pajak hanya akan bisa menggali penerimaan pajak dari wajib pajak yang itu-itu saja.
"Jadi, yang bisa dikejar ya yang hanya 37 persen itu saja," ujarnya.
Dia menambahkan, pengampunan pajak juga bisa diterapkan mengingat akan diberlakukannya pertukaran otomatis data perbankan secara internasional mulai 2017. Dengan adanya keterbukaan tersebut, para wajib pajak yang selama ini melakukan praktik penghindaran pajak dengan menyimpan aset di luar negeri, maka akan terlacak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
"Bisa dibilang, pemerintah juga sudah punya momentum untuk memberlakukan pengampunan pajak," ujarnya.