REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikkan cukai rokok untuk menenuhi target penerimaan dalam APBN 2016. Kepala Sub Direktorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Haryo Limanseto mengatakan kenaikan tarif cukai tembakau sudah memperhitungkan kemampuan industri rokok dan sektor tenaga kerja.
Ia mengatakan kenaikan tarif cukai bervariasi tergantung dengan jenis rokok dan industri. Kenaikan tarif tidak diberlaku untuk rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) golongan III B. Sebab, golongan tersebut merupakan golongan industri rokok padat karya dengan jumlah produksi sampai 50 juta batang per tahun.
"Aspek tenaga kerja jadi hal utama yang dipertimbangkan. Makanya yang tarifnya naik kebanyakan yang SKM (sigaret kretek mesin), sementara SKT tidak," kata Haryo kepada Republika.co.id, di Jakarta, Kamis (19/11).
Kenaikan tarif cukai rokok dilakukan menyusul naiknya target penerimaan cukai dalam APBN 2016. Tahun depan, target penerimaan cukai ditetapkan Rp 146,4 triliun. Khusus penerimaan cukai rokok ditetapkan Rp 139,81 triliun atau naik Rp 1,2 triliun dari target tahun ini Rp 138,6 triliun.
"Potensi tambahan penerimaan dari kenaikan tarif cukai rokok ya sesuai dengan kenaikan target," ujarnya.