Senin 16 Nov 2015 21:36 WIB

Perbankan Syariah Tunggu Aturan OJK Soal Lindung Nilai

Rep: fuji pratiwi/ Red: Taufik Rachman
Bank Syariah
Bank Syariah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Lindung nilai (hedging) antara bank dengan nasabah rupanya merupakan sesuatu yang baru di kalangan perbankan syariah. Belum ada aturan mengenai soal itu, sekalipun sudah ada fatwanya.

OJK  belum mengeluarkan aturan mengenai itu dan baru akan melakukan kodifikasi produk perbankan, seperti hedging forward. Selama belum mendapat izin OJK, industri perbankan belum bisa berjualan produk ini. Asbisindo tengah memperjuangkan agar syarat hedging syariah bisa kompetitif dengan konvensional.

Asbisindo mengaharapkan, saat ada pencarian lebih awal dari batas akad (early redemption) atau roll over deal, PHU bisa membayar biaya lebih murah. Sebab biaya yang dibebankan hanya untuk masa awal akad hingga saat pencairan.

Ketua Bidang Pengembangan Produk dan Layanan Asbisindo Imam Teguh Saptono mengatakan, untuk menstabilkan kurs dalam transaksi, bisa dipakai hedging forward. Fatwa dari Dewan Nasionaal Syariaah memang sudah ada, tapi belum didukung Peraturan OJK.

Premi hedging perlu syarat dan ketentuan. Untuk early redemption, biasanya diberlakukan diskonto. Tapi untuk syariah, biaya early redemption dengan biaya hingga akad berakhir sama saja.

Imam mengilustrasikan satu bank syariah membuat kontrak atau akad hedging dengan PHU kontrak untuk tiga bulan dengan biaya yang dikenakan untuk tiga bulan pula. Dalam satu setengah bulan produk umrah PHU sudah habis terjual dan jamaah siap diberangkatkan, uang dalam di kontrak hedging akan dicairkan.

Seharusnya biaya yang dikenakan kepada PHU hanya satu setengah bulan. Tapi karena alasan bagi bank syariah yang berlaku adalah kontrak, maka biaya berlaku seperti untuk sepanjang kontrak.

''Ini membuat bank syariah tidak kompetitif, sementara konvesional berlaku diskonto untuk early redemption,'' kata Imam. Karena belum ada POJK atau PBI mengenai hedging oleh bank syariah, yang paling mungkin dilakukan adalam tiering.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement