REPUBLIKA.CO.ID,KARAWANG -- Pemkab Karawang akhirnya memiliki kantor unit pelaksana teknis dinas (UPTD) Metrologi Legal. UPTD ini, merupakan yang pertama di Jabar serta keenam di Indonesia.
"UPTD ini, harus memberikan perlindungan terhadap konsumen dengan takaran yang tepat," ujar Plt Bupati Karawang Cellica Nurachadiana, Kamis (12/11).
Kantor UPTD Metrologi ini dibangun melalui dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Perdagangan. Lantaran menjadi salah satu syarat untuk memberikan pelayanan tera, serta tera ulang alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Petugas di UPTD ini, nantinya bisa melakukan tera terhadap meteran air, KWh meteran listrik, pompa ukur, timbangan dan lainnya. Dengan begitu, pihaknya mengimbau kepada pedagang untuk rutin melakukan tela ulang alat ukur.
Sebab, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat timbangan harus diukur secara berkala. Karena itu, pihaknya telah menginstruksikan petugas untuk turun ke lapangan.
"Petugas akan jemput bola, mereka bisa mobile untuk melakukan tera ulang ke pasar-pasar, apotik, dan rumah warga," ujarnya.