REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring dengan berkembangnya kebutuhan transaksi dan perubahan gaya hidup di masyarakat maka kini berkembang pula berbagai jenis pelayanan yang diberikan Bank syariah yang dikenal sebagai pembiayaan multijasa (fee based service).
Pembiayaan multijasa (fee based service) di Bank Syariah mempunyai beragam layanan meliputi transaksi pengirimaan uang, Sharf (Jual Beli Valuta Asing), penerbitan Letter of Credit (L/C), gadai (rahn), take over pembiayaan (factoring), garansi bank, termasuk layanan transaksi kartu kredit syariah untuk dapat memenuhi kebutuhan gaya hidup modern yang serba cepat dan efisien.
Pada prinsipnya layanan multi jasa perbankan syariah akan mengacu pada konsep Ijarah (Ujrah), yaitu pembayaran atas suatu jasa. Berbeda dengan musyarakah dan mudharabah yang menggunakan pembagian nisbah dalam bentuk persentase, dalam pembiayaan multi jasa ini bank syariah akan menetapkan ujrah langsung dalam bentuk rupiah.
Salah satu layanan perbankan syariah adalah Kartu Kredit iB. Kartu Kredit iB merupakan kartu pembiayaan yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan, dan kompetitif tanpa perhitungan bunga.
Kartu Kredit iB, seperti kartu kredit pada umumnya, dapat digunakan untuk berbelanja di berbagai merchants, menarik uang tunai melalui ATM, membayar berbagai tagihan (listrik, air, telepon, tv kabel, membayar biaya kuliah), untuk membeli tiket pesawat terbang maupun mengisi ulang pulsa handphone.
Kartu Kredit iB juga didukung oleh Master Card International, sehingga dapat digunakan di hampir 30 juta merchant dan mesin ATM berlogo Master Card atau Cirrus di seluruh dunia.
Kartu Kredit iB yang saat ini ada didukung oleh 3 jenis skema perjanjian yang menjadi dasar kesyariahannya. Jenis perjanjian terdiri dari, yaitu: penjaminan atas transaksi dengan merchant, atau pinjaman dana atas fasilitas penarikan uang tunai, atau sewa atas jasa sistem pembayaran dan pelayanan. Atas skema yang dipilihnya, bank syariah penerbit kartu mengenakan fee kepada pemegang kartu.
Besarnya fee didasarkan pada nilai transaksi sehingga bersifat fluktuatif. Namun, nominal fee yang dikenakan oleh Kartu Kredit iB lebih rendah dibandingkan suku bunga kartu kredit pada umumnya. Sehingga, pengguna Kartu Kredit iB dapat menikmati keuntungan dari lebih rendahnya fee tersebut dibandingkan dengan kartu kredit lain.
Layanan lain yang dikembangkan perbankan syariah adalah:
Take Over Pembiayaan (factoring) dengan Konsep Hiwalah
Pelayanan jasa ini memungkinkan seorang Nasabah untuk melaksanakan take over kredit dari Bank Konvensional ke Bank Syariah. Misalkan pada KPR kemudian take over menggunakan KPR iB dengan akad murabahah. Atau dalam perkembangannya akad ini juga bisa digunakan dalam konteks kartu kredit syariah, dimana setelah pembelian pemegang kartu kartu kredit syariah telah ditalangi oleh Bank syariah maka selanjutnya pemegang kartu wajib membayarkan kewajiban tersebut kepada Bank syariah penerbit kartu kredit bersangkutan.
Rahn
Rahn yang diatur menurut prinsip syariah dibedakan atas dua macam yaitu Rahn Takmini/Tasjili (Jaminan Fidusia) dan Rahn Hiyazi (Gadai). Dalam praktik di perbankan syariah, barang-barang yang biasa diserahkan secara Rahn adalah emas benda bergerak seperti kendaraan bermotor. Skema Rahn ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek dan keperluan yang mendesak. Misalnya menjelang tahun ajaran baru, hari raya, kebutuhan modal kerja jangka pendek dan sebagainya. Jangka waktu gadai ini dapat diperpanjang atas permintaan nasabah. Gadai Rahn memiliki perbedaan dengan gadai pada umumnya yaitu nasabah sebagai pihak pemilik barang tidak membayar bunga dari pinjaman yang diterima, melainkan membayar biaya penitipan kepada Bank syariah.
L/C Impor Syariah
Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan untuk melunasi pembayaran pengadaan barang yang dibeli dengan menggunakan payment method L/C atau Sight maupun Usance yang dibuka atas nama Nasabah (Applicant/Importir) guna pembelian barang impor/lokal. Prinsip yang digunakan dalam produk ini adalah Prinsip Murabahah, Wakalah bil Ujrah, Qardh, Mudharabah, Hawalah maupun Kafalah. Perbedaan L/C impor dengan konsep syariah adalah bahwa pihak Bank syariah akan menentukan fee (ujrah) dalam bentuk langsung nominal rupiah dan tidak boleh disebutkan fee sekian persen dari nilai L/C yang diterbitkan seperti pada konsep konvensional.
Garansi Bank dengan Skema Kafalah
Dalam skema kafalah, bank syariah akan memberikan jasa dengan bertindak selaku penjamin atas pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga, yang dikenal degan istilah awam yaitu Garansi Bank. Fee atau ujrah yang diterima oleh pihak Bank syariah harus disepakati diawal dalam nominal yang tetap, dan tidak boleh berubah-ubah dari kesepakatan awal, kecuali dalam kontrak baru.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Syarat transaksi sharf perbankan syariah adalah mata uang asing yang diperjualbelikan harus jenis mata uang yang berbeda dan penyerahannya harus dilakukan pada transaksi spot (tunai) dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi.
ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
Pengiriman uang (Transfer) antar bank dan kliring
Jasa transfer dan kliring ini bertujuan untuk mempermudah transaksi yang dilakukan oleh pengguna nasabah bank syariah maupun bukan dengan bank lain. Atas jasa ini, bank mengenakan biaya tertentu sesuai ketentuan pihak bank sendiri.
Penggunaan ATM bersama dengan bank lain
Nasabah bank syariah akan dimudahkan dengan adanya fasilitas penggunaan ATM bersama dengan bank lain untuk melakukan berbagai transaksi-transaksi keuangan.
Pembayaran dan pembelian beberapa produk via bank.
Layanan multijasa Bank syariah telah bekerja sama dengan pihak-pihak lain dalam memberikan kemudahan pembayaran dan pembelian produk-produk tertentu kepada Nasabahnya, seperti pembayaran telepon, pajak, listrik, biaya sekolah, pembelian vocer telepon prabayar, premi asuransi hingga pembayaran angsuran pinjaman.