Kamis 05 Nov 2015 18:25 WIB

JK Akui Belum Terima Laporan Soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Foto: @Pak_JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi dari Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait dugaan adanya intervensi perpanjangan kontrak PT Freeport di Timika, Provinsi Papua oleh oknum politikus.

"Sejauh ini Sudirman tidak melaporkan hal itu," kata JK ditemui di Kantor Wapres, Jakarta pada Kamis (5/11) terkait kabar adanya politikus yang diduga mengintervensi proses perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Sudirman mengatakan pertemuan yang dilakukan antara dirinya bersama Presiden Joko Widodo dan Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia James R. Moffett pada Juli 2015 mengungkapkan ada politikus yang bersedia menjamin mulusnya proses pelanjutan kontrak perusahaan tersebut.

"Bahkan (Moffet) diberi satu teguran mengapa mesti keliling-keliling ke banyak pihak yang belum tentu relevan dengan keputusan itu padahal kalau mau berurusan dengan saya (Presiden Jokowi) ya silakan ketemu dengan menteri, dan menteri bersama saya yang memutuskan," demikian Sudirman dalam dialog khusus di stasiun televisi swasta Kompas TV pada Selasa petang (3/11) yang mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo.

Selain itu Menteri menjelaskan dalam pertemuannya dengan pihak PT Freeport pada November 2014, perusahaan pernah dihubungi beberapa tokoh politik yang berpengaruh untuk menyelesaikan proses kontrak PT Freeport.

"Dan sekarang yang terjadi juga pihak Freeport dihubungi oleh beberapa tokoh politik yang sangat punya pengaruh kemudian mengatakan hanya kami yang bisa menyelesaikan Freeport ini. Tapi dengan syarat menjual nama presiden, seolah-olah presiden meminta saham kosong. Wapres juga dijual namanya," kata Sudirman yang menambahkan telah melaporkannya kepada kedua pemimpin negara.

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia pada Oktober lalu menyepakati perpanjangan operasi dan rencana investasi tambang emas dan tembaga Grasberg di Papua setelah habis masa kontrak pada 2021.

Besarnya investasi Freeport dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung, menjadi pertimbangan kesepakatan ini, termasuk peningkatan royalti, pendirian pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi dan konten lokal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement