Kamis 05 Nov 2015 15:19 WIB

Tangani Aset Bermasalah, BI Gandeng Kejagung

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
 Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Foto: Republika/ Wihdan
Warga melintas didekat logo Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat meningkatkan kerja sama untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.

BI sebagai otoritas di bidang moneter, sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan memiliki berbagai tantangan dan risiko hukum dalam melaksanakan tugasnya tersebut. Sementara itu, Kejagung merupakan lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk dalam rangka pemulihan aset.

Peningkatan kerja sama antar kedua lembaga tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Gubernur BI dan Jaksa Agung, di Jakarta, Kamis (5/11).   ​​

Gubernur BI Agus DW Martowardojo dalam kesempatan itu menyampaikan, kerjasama tersebut merupakan perwujudan kesamaan pandang antara BI dan Kejagung untuk menghindarkan kerugian negara dari tindak pidana yang dilakukan melalui upaya pemulihan dan penyelesaian aset bermasalah secara baik serta meminimalkan potensi risiko hukum ke depan.   ​​

"BI dan Kejaksaan Agung akan bekerja sama untuk mejalankan fungsi dengan baik, terutama dalam pemulihan aset. BI punya aset yang dilimpahkan untuk jadi tanggung jawab," jelasnya.  

 

Agus menyebutkan, pada tahun 1992 aset itu sudah dialihkan dan dibalikkan. Tapi tahun 1993 BI belum berhasil melakukan upaya menjaga hak yang dilakukan BI. Oleh karena itu, BI ingin hal itu diluruskan dan aset tersebut bisa dipulihkan. "Kesepakatan ini bukan hanya pemulihan aset kasus pidana tapi kasus lainnya," ucapnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo pada kesempatan yang sama menyampaikan, dengan penandatangan nota kesepakatan tersebut akan meningkatkan komunikasi, kerjasama dan koordinasi yang lebih intensif antara BI dan Kejaksaan Agung, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Nota kesepakatan ini berlaku untuk jangka waktu lima tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atas kesepakatan para pihak," ucapnya.

Sebagai tindak lanjut Nota Kesepakatan tersebut, BI dan Kejagung akan melakukan langkah-langkah kerja sama di bidang pemulihan aset BI terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, bantuan hukum, penegakan hukum, pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan serta pertukaran data dan informasi. Komitmen bersama khususnya melalui pemulihan aset ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengembalian uang negara dari tindak pidana.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement