Senin 02 Nov 2015 15:35 WIB

OJK Sederhanakan Syarat IPO Perusahaan BUMN

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nur Aini
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat press conference pemerbitan daftar efek syariah (DES) periode I Tahun 2015 di Jakarta, Senin (25/5).
Foto: Republika/Prayogi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida saat press conference pemerbitan daftar efek syariah (DES) periode I Tahun 2015 di Jakarta, Senin (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyederhanakan syarat perizinan perusahaan BUMN dalam melakukan penawaran saham perdana ke publik (initial public offering/IPO). Hal itu untuk mendorong dan memudahkan agar perusahaan BUMN melakukan IPO.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir OJK sangat mendorong BUMN untuk go public. Sebab, perusahaan BUMN yang go public diminati investor. Selain itu, perusahaan BUMN yang menjual sahamnya ke publik akan meningkatkan pendalaman pasar keuangan.

Dalam proses go public, perusahaan harus memenuhi sekitar 25 syarat. OJK sudah aktif berkomunikasi dengan Kementerian BUMN untuk bersama-sama mencoba memangkas syarat tersebut agar lebih sederhana. 

"Caranya dengan melihat kembali apa saja yang bisa dipersingkat. Salah satu persyaratan misalnya adanya izin dari DPR," jelasnya kepada wartawan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (2/11). 

Oleh sebab itu, OJK intens berkomunikasi dengan DPR dan memberikan gambaran manfaat besar perusahaan BUMN yang go public bagi perekonomian. Sehingga, diharapkan prosesnya bisa lebih cepat. 

Nurhaida memastikan, persyaratan izin dari DPR akan tetap ada karena terkait perusahaan pemerintah dan berkaitan masyarakat secara umum. DPR sebagai wakil rakyat perlu tahu dan memberikan persetujuan. 

"Hanya mungkin persiapannya lebih cepat dan pertimbangan persyaratannya bisa lebih disederhanakan nanti kita akan diskusi," ucapnya.

Nurhaida menyebutkan, perusahaan BUMN yang go public akan menjadi perusahaan yang lebih maju. Sebab, persyaratan Good Corporate Governance (GCG) sudah harus diikuti. Faktanya, lanjut Nurhaida, selama ini perusahaan yang menerapkan GCG dengan baik akan bertahan dan tumbuh dengan baik. 

Di samping menyederhanakan izin, menurutnya masih ada hal lain yang perlu diperhatikan. Salah satunya meningkatkan profesi peran penunjang pasar modal seperti underwriter untuk menunjang perusahaan yang go public

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement