REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan sedang melakukan pengambilan sampel terhadap 85 produk di gudang-gudang importir. Dari 85 produk tersebut, sebanyak 38 produk sudah selesai di uji dan 30 diantaranya sudah mendapatkan label Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sementara itu yang delapan nggak masuk SNI, dengan rincian enam diantaranya karena pelabelan dan dua lainnya secara materil tidak sesuai standar," ujar Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di Jakarta, Senin (2/11).
Widodo menjelaskan, jenis produk yang sedang diuji sampelnya antara lain ban kendaraan bermotor, helm, dan barang elektronik. Widodo mengakui, dalam pengujian standarisasi sebuah produk memang memerlukan waktu yang cukup lama sehingga tidak heran jika ada barang-barang yang belum SNI namun sudah terlanjur beredar di pasar. Waktu yang dibuthkan untuk menguji produk tersebut diperkirakan bisa mencapai enam bulan, jika tidak ada antrian di laboratorium.
Selain itu, biaya pengujiannya juga cukup mahal dan setiap produk memiliki harga yang berbeda. Widodo mencontohkan, biaya pengujian meter air yakni sekitar Rp 102 juta dan biaya tersebut dibebankan kepada pemerintah. Widodo mengatakan, apabila pada saat pengambilan sampel barang sudah terlanjur beredar, maka produsen diminta untuk menjaga konsistensi mutu.
"Jangan sampai sampel yang diambil sesuai standar tapi yang di pasar malah nggak sesuai standar," kata Widodo.
Widodo mengatakan, pada 2016 mendatang pemerintah sudah mencanangkan sinergitas pengawasan barang beredar dan penegakan hukum di sejumlah pusat perdagangan di Indonesia. Hal ini untuk menjaga kualitas dan daya saing produk Indonesia.
Widodo menjelaskan, mekanisme sinergitas tersebut yakni dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri memberikan kesempatan kepada pedagang untuk meningkatkan pemahaman produk sesuai SNI. Dengan demikian, tak ada lagi alasan bagi pelaku usaha tidak mengetahui ketentutan dan peraturan peredaran barang sesuai SNI. Sekitar dua bulan setelah dilakukan peningkatan pemahaman, pemerintah akan melakukan pengawasan barang.
"Apabila masih ditemukan barang yang tidak sesuai aturan, sudah tidak ada lagi alasan pendagang gak tau dan langsung ada penegakan hukum," kata Widodo.