REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana mengumumkan paket kebijakan jilid VI pada pekan ini. Paket kebijakan ini akan menyasar insentif pajak di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Menteri Koordiantor Perekonomian Darmin Nasution belum mau menjelaskan secara detail seperti apa insentif pajak yang disiapkan dalam paket kebijakan ini.
"Ada dua atau tidak fokus. Menyangkut keringanan pajak di kawasan ekonomi khusus seperti tax holiday," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Senin (2/11).
Darmin mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan rapat bersama Presiden Joko Widodo untuk finalisasi paket kebijakan ini.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan, pemerintah memang sedang menyiapkan insentif pajak untuk mempercepat pengembangan kawasan ekonomi khusus (KEK). Insentif tersebut bahkan dijanjikan insentif super yang akan lebih menarik dari biasaya.
Dia menjelaskan, salah satu insentif tersebut adalah mengenai masa pemberian tax holiday atau libur pajak yang lebih panjang. Biasanya, kata dia, tax holiday diberikan paling lama 10 tahun. Tapi khusus investasi di KEK, investor bisa mendapatkan tax holiday selama 25 tahun.
"Perlakuannya harus ekslusif dan beda dari pengembangan kawasan lain. Bisa dibilang super insentif," kata Edy.