Jumat 30 Oct 2015 14:50 WIB

Menkeu Setuju Mekanisme Pencairan PMN Diubah

Rep: Satria Kartika Yudha / Red: Nur Aini
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Bambang Brodjonegoro Menteri Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sepakat dengan usulan sebagian besar fraksi DPR terkait mekanisme pencairan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN dalam RAPBN 2016. Ia tidak keberatan apabila pencairan PMN nantinya harus terlebih dahulu melalui persetujuan komisi XI. 

"Kami sepakat dengan pendapat sebagian besar fraksi mengenai pencairan PMN," kata Bambang di Jakarta, Jumat (30/1).

Tahun depan, pemerintah mengalokasikan PMN sebesar Rp 39 triliun. Dengan mekanisme ini, maka tidak semua BUMN dijamin mendapatkan PMN sesuai pagu yang telah ditetapkan. Bahkan, bisa saja suatu BUMN tidak mendapatkan sama sekali PMN. 

"Mereka (DPR) bisa saja menolak meskipun sudah dianggarkan. Ini apabila ada rencana bisnis yang dianggap kurang sesuai atau ada masalah governance," ucapnya. 

PMN memang menjadi sorotan terbesar selain target penerimaan perpajakan dalam pengesahan RAPBN 2016. Sebagian besar fraksi menganggap alokasi PMN terlalu besar. Sedangkan, pada tahun ini saja, realisasi serapan PMN baru mencapai Rp 28 triliun dari pagu Rp 40 triliun. 

"Kalau kita perhatikan, banyak fraksi menyoroti masalah PMN pada BUMN kita. Jumlah PMN lebih dari Rp 39 triliun dianggap terlalu besar dan tidak sesuai kontribusi BUMN pada perekonomian," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement