Kamis 29 Oct 2015 14:58 WIB

Kemendag: Tak Ada Sweeping Produk Impor di Supermarket

Rep: rizky jaramaya/ Red: Taufik Rachman
Petugas memusnahkan lampu dan pompa air listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di halaman Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Petugas memusnahkan lampu dan pompa air listrik yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di halaman Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID,Kemendag: Tidak Ada Sweeping

JAKARTA -- Direktur Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menginstruksikan untuk melakukan aksi sweeping di sejumlah pusat perdagangan. Pasalnya, aksi sweeping dapat menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat dan pedagang.

"Saya sudah ngomong dengan Kabareskrim Polri, ternyata tidak ada yang turun untuk melakukan aksi sweeping," ujar Widodo di Jakarta, Kamis (29/10).

Widodo menjelaskan, sesuai instruksi presiden, strategi yang dilakukan oleh pemerintah yakni dengan meningkatkan pemahaman ketentuan terhadap perlindungan konsumen, pengawasan, dan penegakkan hukum. Menurutnya, sosialisasi mengenai produk-produk Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah sering dilakukan oleh pemerintah dan peningkatan pemahaman perlu dilakukan agar pedagang lebih memahami produk yang dijual.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Widodo, pemerintah memberikan pemahaman bahwa pedagang harus memiliki foto kopi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari pemasok atau produsen atau importir. Sehingga, apabila nantinya ada pengawasan atau penegakan hukum, maka pedagang tinggal menunjukkan foto kopi SPPT SNI sebagai bukti bahwa produk yang dijualnya sudah sesuai dengan ketentuan.

"Cara seperti ini tidak memberatkan pengecer, justru hal tersebut sangat positif karena dapat menjadi proteksi bagi pengecer tersebut," kata Widodo.

Widodo menjelaskan, apabila barang yang tidak sesuai SNI sudah terlanjur beredar di warung-warung kecil maka semestinya menjadi tanggung jawab pemasok. Nantinya, pemasok yang akan berurusan dengan produsen maupun importir untuk menarik produk tersebut.

Saat ini Direktorat Jenderal Standardisasi Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan sedang melakukan pengambilan sampel terhadap 85 produk di gudang-gudang importir.

Dari 85 produk tersebut, sebanyak 38 produk sudah selesai diuji dan 30 diantaranya mendapatkan label SNI sedangkan delapan lainnya terdeteksi enam penandaan yang tidak masuk SNI. Jenis produk yang sedang diuji sampelnya antara lain ban kendaraan bermotor, helm, dan barang elektronik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement