REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyiapkan dua pendamping investor yang akan membantu dalam pengurusan layanan investasi tiga jam. Layanan investasi ini sudah resmi diluncurkan dan merupakan implementasi dari kebijakan paket ekonomi jilid II.
"Kami siapkan dua priority investment officer, namun dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah di Jakarta, Senin (26/10).
Indah menjelaskan bahwa, alur perizinan investasi 3 jam yakni investor yang datang akan langsung berkonsultasi dengan direktur pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen. Untuk selanjutnya, pendamping investor yang akan membantu pengurusannya kepada petugas yang berwenang dari BKPM (izin investasi), notaris (akta pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (surat booking tanah).
"Jadi investor tinggal duduk manis di ruang tunggu yang telah disediakan dan yang bergerak untuk mengurus semuanya adalah pendamping investor," kata Lestari.
Untuk pengurusan booking tanah, investor akan dipandu oleh pendamping kepada petugas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Lestari menjelaskan, syarat memanfaatkan layanan 3 jam berlaku bagi investasi minimal Rp 100 miliar atau menyerap tenaga kerja minimal 1000 orang.
Selain itu, investor harus datang langsung ke BKPM dan tidak boleh diwakilkan. Dokumen yang harus disiapkan oleh investor yakni identitas investor seperti KTP/paspor, Akta Perusahaan Pemegang Saham (perusahaan Indonesia) atau Article of Association (perusahaan asing). Investor juga harus menyertakan flowchart kegiatan usaha yakni alur proses produksi dari bahan baku sampai barang jadi.
Saat ini ada empat produk yang siap diberikan dalam izin investasi 3 jam, antara lain izin investasi, akta perusahaan, NPWP, dan surat keterangan peta informasi ketersediaan tanah. Menurut Lestari, BKPM akan terus mengidentifikasi jenis perizinan lainnya yang dapat disinergikan dengan layanan investasi 3 jam.
Ada dua produk yang sedang dalam penjajakan untuk disinergikan dengan layanan investasi 3 jam, yakni Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Dengan demikian, para investor akan semakin cepat merealisasikan proyek-proyek investasinya.