REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menepis anggapan para buruh bahwa paket kebijakan ekonomi jilid IV yang baru saja dirilis justru malah memiskinkan mereka. Darmin menjelaskan, perjuangan upah buruh dengan memasukkan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan bentuk keberpihakan pada buruh dan pengusaha sekaligus. Karena dengan memasukan kedua variabel ini, lanjutnya, pemerintah tidak hanya memihak pada sisi pengusaha namun juga kepada buruh.
"Itu (paket kebijakan) sesungguhnya secara konsep teori itu berpihak kepada buruh. Karena sebetulnya, inflasi sudah di-cover, berarti daya beli sudah ditutup itu. Misalnya inflasi lima persen, dia tutup lima persen. Ada lagi pertumbuhan. Pertumbuhan bukan peranan buruh semua, tetapi harus dibagi. Harusnya," jelas Darmin, di Jakarta, Jumat (16/10).
Ia menilai, formula ini tidak lantas menguntungkan pengusaha. Darmin mengambil contoh, ketika nilai inflasi tinggi otomatis pengusaha juga harus menutupnya dengan menaikkan upahnya atas buruh. Untuk saat ini, ia mengakui memang kondisinya tidak memberatkan pengusaha.
"Dalam jangka menengah saya yakin, yang akan protes itu pengusaha. Kalau setahun dua tahun nggak. Karena apa yang kita lihat dua tiga tahun terakhir itu agak rumit prosesnya dan pernah tinggi banget naiknya 2013. Sehingga dibanding saat itu, sekarang masih oke buat pengusaha," ujar Darmin.
Darmin melanjutkan, penetapan formula upah yang tetap akan memberikan kepastian baik bagi pengusaha dan buruh. Ke depan, diharapkan justru tidak akan tarik-menarik keputusan pengubahan antara keduanya. Pemerintah, kata dia, telah memfasilitasi dengan merumuskan perhitungannya.
Sebelumnya, buruh menolak poin paket kebijakan ekonomi jilid IV yang fokus pada ketenagakerjaan. Salah satunya dibahas mengenai rumusan perhitungan upah buruh yang naik setiap tahun berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Meski mengalami kenaikan, namun buruh merasa mekanisme ini justru malah menutup pintu mereka untuk terlibat dalam penentuan kenaikan upah.