REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- Pemerintah pusat telah menitipkan dana sebesar Rp 12 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Batang, Jawa Tengah. Dana tersebut akan digunakan untuk pembebasan sisa lahan pembangkit listrik tenaga uap di daerah setempat, setelah proses negosiasi dengan warga terdampak proyek tersebut deadlock.
Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Nasikhin, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Batang mendukung pelaksanaan konsinyasi yang diterapkan pemerintah dengan menitipkan uang Rp 12 miliar di PN setempat. "Proses konsinyasi sudah diterapkan oleh pemerintah dengan menitipkan Rp 12 miliar untuk membayar pembebasan sisa lahan milik warga yang belum mau melepaskan untuk proyek pembangunan PLTU," ujarnya, Senin (12/10).
Menurut dia, uang Rp 12 miliar tersebut untuk membayar lahan seluas 9,5 hektare (ha) milik warga di tiga desa, yaitu Karanggeneng, Ujungnegoro, dan Ponowareng. Sebelum sistem konsinyasi diberlakukan, kata dia, sisa lahan yang belum terbebaskan seluas sekitar 12,5 hektare tetapi tujuh pemilik kemudian menyerahkan lahan miliknya.
Nasikhin mengatakan jika dalam waktu tertentu warga tidak memberikan tanggapan atau mengambil uang yang dititipakn di PN maka akan ada penyerahan dari pengadilan pada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk melakukan proses eksekusi. "Warga yang setuju, kami persilakan mengambil uang di PN. Akan tetapi jika tidak (warga menolak, red.) maka lahan tetap akan dieksekusi," tuturnya.
Ia berharap warga segera mengambil uang yang telah dititipkan pada PN karena pemerintah akan tetap melaksanakan proyek PLTU Batang di tiga desa di Kecamatan Kandeman dan Tulis itu.