Rabu 23 Jul 2025 15:00 WIB

PLTU Batang Kantongi Legalitas Pengelolaan Air Laut

PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahun.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Satria K Yudha
PLTU Batang
Foto: Dok BPI
PLTU Batang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Izin Pemanfaatan Air Laut Selain Energi (ALSE) kepada PT Bhimasena Power Indonesia (BPI), pengelola PLTU Batang, Jawa Tengah, pada Rabu (9/7/2025). Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, KKP, Koswara, mengatakan izin ini menjadikan PLTU Batang sebagai pembangkit pertama di Pulau Jawa dan kedua di Indonesia yang memiliki legalitas pengelolaan air laut dalam kegiatan industrinya.

"PLTU Batang memanfaatkan sekitar 3 miliar meter kubik air laut setiap tahunnya, terutama untuk proses pendinginan," ujar Koswara dalam keterangan tertulis dikutip pada Rabu (23/7/2025).

Koswara menyampaikan penggunaan air laut dalam skala besar ini memerlukan tata kelola yang akuntabel dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Melalui izin ALSE, lanjut Koswara, kegiatan tersebut kini berada dalam kerangka hukum yang sah.

“Kami mengapresiasi langkah PT BPI sebagai bentuk nyata kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Ini menegaskan komitmen perusahaan terhadap praktik industri yang bertanggung jawab," ucap Koswara.

Koswara menyampaikan izin ALSE mengatur pemanfaatan air laut untuk keperluan industri selain energi, seperti pendinginan, produksi air minum, atau pemanfaatan lainnya. Koswara menyampaikan pengajuan dilakukan melalui OSS dengan klasifikasi kegiatan sesuai KBLI. 

"Untuk kegiatan pendinginan seperti di PLTU Batang, digunakan KBLI 36002," kata Koswara. 

Direktur Sumber Daya Kelautan KKP, Frista Yorhanita menjelaskan, dengan diterbitkannya izin ini, PLTU Batang tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memperkuat komitmennya untuk terus beroperasi secara optimal tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem laut. 

"Upaya ini sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas industri kelautan yang berkelanjutan.  Penerbitan izin ini sekaligus menunjukkan bahwa regulasi tidak menghambat industri, namun justru menjadi pondasi keberlanjutan," ujar Frista.

Frista mengatakan perizinan ALSE menjadi salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya laut yang dikelola KKP agar kegiatan usaha tetap selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan.

KKP, lanjut Frista, mendorong agar seluruh pelaku usaha, baik di sektor energi, industri, maupun jasa, mengedepankan prinsip kepatuhan, transparansi, dan konservasi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya laut. 

"Pelaku usaha yang membutuhkan informasi dan pendampingan teknis dapat menghubungi Direktorat Sumber Daya Kelautan melalui layanan Whatsapp di 0813-1525-1005," kata Frista. 

Frista menilai hal ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong tata kelola laut berkelanjutan, pemanfaatan sumber daya berbasis izin, dan peningkatan peran dunia usaha dalam menjaga sumber daya kelautan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement