Ahad 11 Oct 2015 00:35 WIB

Program Asuransi Pertanian Bisa Dukung Dana Desa

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Dwi Murdaningsih
Petani menyemprotkan pestisida anti hama
Foto: Anis Efizudin/Antara
Petani menyemprotkan pestisida anti hama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program asuransi pertanian yang ada dalam paket kebijakan ekonomi jilid III harus digalakkan. Meski telah ada program dana desa, asuransi pertanian juga penting dilakukan.

Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengatakan dana desa sifatnya lebih general. Walaupun memang desa diasosiasikan ke pertenian, namun ada juga desa yang mengusung perikanan, kerajinan, atau industri pariwisata. "Sektor pertanian juga butuh amunisi, salah satunya lewat asuransi pertanian. Ini harus digalakkan," ujarnya kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

Lewat skema ini, ada pendampingan yang bisa menjembatani antara petani-petani yang tidak bankable. Harus ada pendampingan dan pelatihan sehingga para petani yang diberikan asuransi bisa bankable dan mengerti bagaimana cara menjalankan usaha lebih profesional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan program asuransi pertanian dapat dinikmati petani mulai Januari 2016. Dana yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp150 miliar yang merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Meski begitu, sistem proteksi terhadap tanaman petani  mulai digodok tahun ini sehingga dapat dimanfaatkan pada awal tahun depan.

Untuk tahap awal, pemerintah mengalokasikan dana Rp150 miliar untuk satu juta hektare lahan pertanian padi. Tidak menutup kemungkinan anggaran ini bertambah mengingat jumlah tersebut masih cukup minim. Asuransi yang dirancang OJK bersama dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Keuangan ini dirumuskan dengan skema subsidi sebesar 80 persen ditanggung oleh pemerintah dan 20 persennya ditanggung petani. Lahan pertanian padi yang tertanggung adalah lahan yang gagal panen karena iklim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement