Sabtu 10 Oct 2015 04:30 WIB

Soal Pemberian KUR, Pemerintah Perlu Pantau Perbankan

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening
Foto: Raisan Al Farisi/Republika
Pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM), Supri (30) menyerut papan pintu yang akan dijual di rumah produksi miliknya kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/6). Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) meminta agar para pelaku UKM mening

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Pemerintah mendorong perbankan proaktif menawarkan kredit murah ke sektor usaha kecil dan menengah (UKM). Kebijakan kredit usaha rakyat (KUR) yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III ini memang memberikan manfaat riil bagi UKM, hanya saja tetap memerlukan pemantauan.

"Jangan hanya sekadar kebijakan yang implementasi tidak ada gigi," ujar Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal kepada Republika.co.id, baru-baru ini. Seandainya setelah adanya anjuran ini perbankan belum juga melaksanakannya, maka harus ada reward and punishment sehingga KUR benar-benar bisa disalurkan ke UKM.

Setelah jilid III, pemerintah disebut-sebut akan meluncurkan paket jilid IV. "Apapun itu, paket semestinya lebih fokus. Lihat evaluasi dan kritik dari paket-paket sebelumnya," ucap Faisal.

Paket juga harus lebih riil, misalnya di sisi moneter. Suku bunga bisa lebih diturunkan mengingat kondisi saat ini dimana inflasi cukup rendah. Selain demi mencapai pertumbuhan ekonomi, penurunan suku bunga juga sejalan dengan kebijakan KUR. "Alangkah lebih baik kalau kredit disalurkan di saat suku bungan sendiri sedang rendah," ujar Faisal.

Seperti diketahui, setelah menurunkan tingkat bunga KUR dari sekitar 22 persen menjadi 12 persen pada paket kebijakan ekonomi tahap III, pemerintah juga memperluas penerima KUR. Kini keluarga berpenghasilan tetap atau pegawai dapat menerima KUR untuk dipergunakan dalam sektor usaha produktif. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap akan memunculkan para wirausaha baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement