REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Maurin Sitorus mengemukakan anggota masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menerima fasilitas bantuan uang muka perumahan bakal diverifikasi.
"Bantuan uang muka diberikan kepada MBR yang sudah lolos verifikasi dan diperuntukan bagi MBR yang telah memiliki surat penegasan persetujuan perkreditan KPR bersubsidi," kata Maurin dalam pernyataa tertulis di Jakarta, Kamis (8/10).
Menurut Maurin, pihaknya telah mengalokasikan anggaran untuk bantuan uang muka sebesar Rp 220 miliar untuk 55 ribu unit rumah dan diharapkan hal tersebut dapat terealisasikan sepenuhnya. Bantuan itu, ujar dia, merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menyediakan dan memberikan kemudahan perolehan rumah bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman yang layak bagi MBR.
"Kemudahan yang akan diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat dalam memperoleh rumah adalah memberikan bantuan uang muka sebesar empat juta rupiah khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katany.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa bantuan uang muka bukan hanya menjadi tugas pemerintah pusat tetapi merupakan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan sehingga membutuhkan partisipasi dan dukungan kuat antara lain dari perbankan, lembaga keuangan non-bank, serta pemerintah daerah. Hal tersebut, lanjutnya, juga penting untuk mendukung program sejuta rumah serta pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi hingga target sejuta rumah dalam rangka agar masyarakat berpenghasilan rendah bisa tercapai.