Rabu 07 Oct 2015 14:13 WIB

BKPM Dukung Kenaikan Upah Berlaku Lima Tahun

Red: Nur Aini
Buruh berdemo menolak upah murah
Foto: Republika.co.id
Buruh berdemo menolak upah murah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendukung rencana penetapan kenaikan upah yang diatur setiap lima tahun sekali.

"Pada dasarnya pengusaha dan pekerja ingin ada kepastian maka kami bilang kita buat saja formulanya berlaku lima tahun tidak perlu diutak-atik, tapi kenaikannya setiap tahun," kata Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis di Jakarta, Rabu (7/10).

Dalam dialog bertema "Investasi untuk Tenaga Kerja", Azhar mengatakan pengusaha membutuhkan kepastian agar usahanya bisa bertahan di masa depan. Di sisi lain, pekerja juga ingin ada kepastian terkait kenaikan gaji guna memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Tapi sekarang kan setiap tahun terus saja berkutat di Dewan Pengupahan," katanya.

Dengan adanya formulasi penetapan upah tersebut, nantinya pemerintah bisa menetapkan nilai kenaikan gaji setiap tahunnya yang berlaku untuk lima tahun ke depan.

"Jadi kita tetapkan saja, contohnya pakai pertumbuhan ekonomi, inflasi, yang angkanya semua orang tahu. Nanti lima tahun ke depan lihat perkembangan saja, ada apa lagi. Ini biar tidak tiap tahun menentukan (besaran kenaikan gaji)," katanya.

Menurut dia, penetapan kenaikan upah yang ditentukan setiap tahun menyebabkan banyaknya demonstrasi atau sweeping yang selanjutnya malah mengacaukan ritme kerja perusahaan.

"Demo itu memang hak, tapi jangan anarkis. Jangan pula sweeping untuk larang karyawan bekerja. Itu yang pengusaha mau," katanya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan proses penyusunan formulasi kenaikan upah sedang berjalan dan secepatnya diselesaikan.

"Intinya kenaikan upah kita dorong untuk dua kepastian, yaitu kepastian bagi pekerja untuk naik tiap tahun dan bagi perusahaan kita kasih tahu kenaikan itu bisa dipastikan," katanya

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement