Senin 05 Oct 2015 13:02 WIB

Sektor Usaha Penerima KUR Diperluas

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit Cikidang, Sukabumi, Sabtu (3/4).
Foto: Republika/Prayogi
Pekerja di kawasan perkebunan kelapa sawit Cikidang, Sukabumi, Sabtu (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai tahun 2016 menjadikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai program prioritas. Sebagai program prioritas, KUR tidak hanya akan ditujukan untuk sektor perdagangan saja.

Sektor usaha lainnya juga diperbolehkan untuk mengakses pembiayaan dari program KUR ini. Salah satu sektor usaha yang juga bisa menikmati fasilitas KUR adalah perkebunan rakyat.

"Kami ingin memperluas KUR agar bisa dimanfaatkan untuk perkebunan. Sehingga masyarakat boleh mendapatkan KUR untuk tanaman keras," kata Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (5/10).

Agar sektor perkebunan rakyat bisa mengakses KUR, menurut Rini, jangka pinjaman atau tenor KUR akan diperpanjang hingga 10 tahun. "Dengan begitu, kebun rakyat seperti komoditas kepala sawit atau teh bisa berkembang dengan pendanaan dari KUR," ucap dia.

Saat ini, kata Rini, sektor perkebunan rakyat sulit mengakses kredit KUR karena jangka pinjaman KUR yang dibatasi hanya sampai tiga tahun saja. Di sisi lain, usia tanaman perkebunan dari penanaman hingga berproduksi membutuhkan waktu rata-rata di atas tiga tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement