Sabtu 03 Oct 2015 09:02 WIB

Pemerintah Bentuk Desk Khusus Anti PHK Buruh Tekstil dan Sepatu

Rep: c 03/ Red: Indah Wulandari
Salah satu kegiatan di sebuah pabrik tekstil di Indonesia.
Foto: zhie.student.umm.ac.id
Salah satu kegiatan di sebuah pabrik tekstil di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pemerintah membentuk desk khusus di sektor tekstil dan sepatu sebagai respon atas tingginya jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Melalui rapat koordinasi lintas kementerian, Jumat (2/10) serta didukung oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), desk khusus ini akan resmi diperkenalkan pada 9 Oktober 2015 mendatang.

Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menjelaskan, desk khusus ini dibentuk lantaran ada anomali investasi. “Di satu sisi terkait tekstil dan sepatu terjadi pertumbuhan, tapi di sisi lain ada industry existing sudah merumahkan karyawan,” tuturnya, Jumat (2/10).

Franky menjelaskan, akan bekerjasama untuk memfasilitasi investor di sektor tekstil dan sepatu dalam menghadapi permasalahan-permasalahan sehingga dapat mencegah PHK. Sementara, mekanisme kerja kementerian, kata Franky, bersifat on call atau memberikan tanggapan terhadap keluhan industri.

“Misalnya, terkait keluhan perpajakan, kita akan mengundang Dirjen Pajak, kalau listrik akan dibantu PLN. Untuk kementerian teknis atau on call, nanti kantornya di BKPM,” tambah Franky.

BKPM mencatat, industri tekstil  berkontribusi terhadap nilai ekspor pada 2014 sebesar 10,84 persen. Sedang industri alas kaki sebesar 3,49 persen. Sepanjang semester I 2015, realisasi investasi untuk sektor tekstil masih tumbuh positif, naik 58 persen sebesar Rp 3,88 triliun dibandingkan semester I 2014.

Realisasi investasi seluruh sub sektor tekstil pada Semester I 2015 juga tumbuh positif, yaitu industri pengolahan serat tekstil tumbuh 213 persen sebesar Rp 2,40 triliun dari 82 proyek, industri penenunan tekstil tumbuh 613 persen sebesar Rp 163 miliar dari 25 proyek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement