Rabu 30 Sep 2015 23:43 WIB

Pemerintah Perlu Mengkorelasikan Izin Pusat dan Daerah

Rep: Rizkyjaramaya/ Red: Ilham
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.
Foto: Dok.pribadi
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Agung Pambudi mengatakan, pemangkasan perizinan dalam paket kebijakan ekonomi jilid II belum menjadi jaminan untuk dapat meningkatkan arus investasi di Indonesia. Pasalnya, pemangkasan ini hanya dalam konteks reformasi saja.

"Seharusnya yang lebih jauh diperhatikan adalah memangkas aturan perizinan investasi yang tidak diperlukan," ujar Agung kepada Republika.co.id, Rabu (30/9).

Menurut Agung, percepatan perizinan tersebut belum terlalu banyak mengacu ke arah perbaikan aturan perizinan. Dalam kondisi perekonomian global yang sedang lemah, pemangkasan perizinan tidak bisa diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dalam jangka pendek.

 

Agung menjelaskan, untuk memudahkan perizinan investasi seharusnya pemerintah mengkorelasikan peraturan di pusat dan di daerah. Pasalnya, kewenangan deregulasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah terbatas dan biasanya terbentur oleh aturan di pusat agar tidak terjadi duplikasi.

Menurut Agung, sejauh ini di daerah hanya bisa menggabungkan regulasi tanpa mengubahnya. "Contohnya di Jeneponto, menggabungkan sekitar tujuh nomenklatur perizinan menjadi satu," kata Agung.

Korelasi perizinan antara daerah dan pusat sangat penting untuk mengoptimalkan perizinan investasi. Agung mengatakan, dasar perizinan investasi seperti izin SIUP dan IMB berada di daerah. Oleh karena itu, daerah menjadi penentu masuknya investasi di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement