Selasa 03 May 2016 18:52 WIB

Pengelola Kawasan Industri Masih Terkendala Perizinan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.
Foto: Dok.pribadi
Display informasi antrian pelayanan perizinan di PTSP Pusat di BKPM. Display informasi antrian ini memuat semua jenis perizinan usaha yang ada di PTSP Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Managing Director PT Modern Cikande Industrial Estat Tonny Hadhiwalujo mengharapkan, pemerintah dapat membantu mengurai permasalahan yang dihadapi oleh pengelola kawasan industri. Menurutnya, ada tiga permasalahan yang kerap dihadapi oleh pengelola kawasan industri yakni kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antara kementerian dan lembaga terkait, permasalahan premanisme, dan pembebasan lahan.

"Kurangnya koordinasi pemerintah masih dirasakan saat pengurusan PKP, penyediaan dan distribusi air bersih, serta pembatasan izin lokasi," ujar Tonny di Jakarta, Selasa (3/5).

Tonny menambahkan, terkait pembebasan lahan sebaiknya diserahkan saja ke pemerintah daerah karena hal tersebut menyangkut kesiapan daerah untuk melepaskan tanahnya. Tonny mengatakan, semestinya persyaratan untuk industri yang mau membangun di dalam kawasan industri bisa dipermudah. Sebab, kawasan industri sudah memiliki tata ruang yang sesuai dan membuat studi mengenai lingkungan.  

Modern Cikande Industrial Estat merupakan salah satu kawasan industri yang telah mendapatkan fasilitas Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK) yang diluncurkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tonny mengatakan, fasilitas tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor lama yang belum membangun. Selain itu, bagi investor baru fasilitas ini menjadi representasi tekad pemerintah untuk mempermudah perizinan. Hal ini mempertegas dukungan industri yang harus berlokasi di dalam kawasan industri sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2014.

"Kami harapkan BKPM memantau para investor baru apakah masuk di kawasan industri atau tidak. Selain itu, BKPM semestinya mendata seberapa banyak sektor industri yang menggunakan lahan di dalam kawasan industri," kata Tonny.

Menurut Tonny, sebelum KLIK diluncurkan sebenarnya tidak mengalami kendala dalam pengurusan perizinan. Dukungan pemerintah daerah Serang dalam memberikan perizinan tidak berbelit. Namun, dengan fasilitas KLIK perizinan menjadi lebih fleksibel.

"Kebetulan di daerah kami prosesnya nggak sulit, tapi di daerah lain belum tentu. Tiap daerah prosesnya berbeda dan kunci kemudahan perizinan ada di pemerintah daerah setempat," ujar Tonny.

Tonny mengatakan, di dalam Modern Cikande Industrial Estate ada satu investasi yang mendapatkan fasilitas KLIK yakni pembangunan hotel dengan nilai investasi sebesar Rp 150 miliar dan merupakan PMDN. Sedangkan, satu investasi lainnya yakni pabrik baja berencana akan memanfaatkan fasilitas KLIK dengan nilai investasi cukup besar yakni sekitar Rp 2 triliun dan dimiliki oleh PMA.

Baca juga: BKPM Catat 31 Proyek Manfaatkan Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement