REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri keuangan syariah diharapkan bisa berperan dalam industri kreatif yang merupakan salah satu sektor ekonomi unggulan nasional. Lembaga keuangan syariah bisa memulainya melalui sinergi dengan induk.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Setiadi mengimbau agar lembaga keuangan yang memiliki anak usaha syariah turut membantu pengembangan anak usaha syariahnya. Dengan segmentasi tertentu, hal itu bisa dilakukan, termasuk sektor ekonomi kreatif.
''Baru saja diluncurkan kerjasama LPEI, asosiasi pembiayaan dan penjaminan dengan industri kreatif. Ini jadi pasar menarik. Sebab tidak sedikit masyarakat yang punya keinginan dibiayai skim syariah,'' ungkap Edi, Selasa (29/9).
Edi menekankan harus dibangun sinergi antara induk dengan anak syariah. Induk memberi peluang bisnis bagi anak usahanya.
Ketua Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Assipindo) Diding S Anwar mengatakan, 16 sub-sektor industri kreatif ada juga yang sifatnya selaras dengan syariah. Penjaminan dan pembiayaan syariah, bisa masuk ke sana. Apalagi, mayoritas mereka adalah UMKM yang teruji ketahanannya.
Sementara, Ketua Bidang Kerja sama Antar Lembaga Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Benny Witjaksono mengatakan, Asbisindo belum membahas soal pembiayaan industri kreatif karena itu masuk initial company (usaha yang baru berdiri) dan perbankan syariah terbentur ketentuan.
Usaha yang dibiayai bank syariah harus minimal dua tahun beroperasi. Sementara industri kreatif cenderung mengikuti tren, kecuali UMKM kuliner.
''Industri kreatif butuh terobosan, memang menjanjikan tapi belum bisa masuk pembiayaan bank, karena bentuknya masih ide. Belum teruji. Bank tidak boleh biayai kalau seperti itu, spekulatif,'' ungkap Benny.
Jika sudah dijamin perusahaan penjaminan, bank baru bisa masuk. Perbankan memilih berhati-hati karena mereka mengelola uang masyarakat.